Minggu, 22 Juni 2014

MAKALAH NIKAH SIRIH MENURUT PANDANGAN ISLAM

Dosen Pembimbing : KH. Abdul Rasyid Sabirin, Lc.MA

Di Susun Oleh :
YASIN MUBARAK
NPM : 13 650 182


FAKULTAS TEKNIK
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Allah menciptakan sesuatu dengan berpasang-pasangan, laki-laki perempuan , hewan jantan dan betina, siang dam malam dan sebagainya. Manusia hidup berpasangan-pasangan menjadi suami istri membangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan, yaitu ikatan Akad Nikah atau Ijab Kabul perkawinan. Bila Akad Nikah telah dilangsungkan maka mereka telah berjanji dan setia akan membangun rumah tangga yang Sakinah dan Mawadah Warohmah, yang natinya akan lahir keturunan-keturunan dari mereka.
Dalam hukum islam tujuan perkawianan adalah menjalankan perintah Allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Artinya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka lembaga perkawinan tersebut pastilah bertujuan untuk menciptakan ketenangan. Dan kedamaian bagi manusia yang telah mampu untuk melaksanakannya. Sebagai firman Allah :
ﻴﺎﻤﻌﺳﺮﺍﻟﺷﺎﺐ ﻤﻦ ﺍﺳﺘﻁﺎﻉ ﻤﻧﻛﻢ ﺍﻟﺑﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺯ ﻮﺝ
“hai sekalian pemuda . siapa yang sanggup bersetubuh (Karena ada belanja nikah), hendaklah berkawin”
ﻓﺎﻧﻛﺣﻮ ﺍﻤﺎ ﻂﺎﺐ ﻠﻛﻢ ﻤﻦ ﺍﻠﻧﺴﺂﺀﻤﺛﻦ ﻮﺛﻠﺚ ﻮﺮﺑﺎﻉ ﺨﻔﺗﻡ ﺍﻻﺗﻌﺪ ﻠﻮ ﺍﻔﻮ ﺍﺣﺫﺓ
﴿ ﺍﻠﻧﺳﺎﺀ :٣﴾
“ Maka kawinilah perempuan yang kamu sukai, satu, dua, tiga dan empat, tetapi kalau kamu kautir tidak berlaku adil (diantara perempuan-perempuan Itu), hendaklah satu saja” (QS.Anisa.ayat 3)
Dalam firman Allah SWT dan sabda Rosulnya mengajukan perkawinan. yang diatas sudah jelas.
Namun akhir ini banyak temuan kasus perkawinan sirih di berbagai kalangan, misalnya media cetak, maupun media elektronik dalam acara infotaimen dalam siaran TV swasta, banyak sekali tayangan-tanyangan maraknya tentang perkawinan sirih mulai dari kalangan tokoh politik, selebritis maupun masyarakat biasa, meski perkawinan tersebut sah menurut agama namun belum tentu secara hukum.


B.     Rumusan Masalah
  •  Apa yang dimaksud dengan nikah siri?
  • Faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya nikah siri?
  • Sah tidaknya nikah siri menurut hukum agama dan hukum positif indonesia ?
  •  Bagaimana pandangan para ulama tentang nikah sirih?
  • Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari nikah siri terhadap perempuan dan anaknya?

C.    Maksud dan Tujuan

  • Agar kita mengetahui yang dimaksud niakah siri.
  • Agar kita mengetahui sah tidaknya nikah sirih menurut hukum islam dan hukum posotif     indonesia. 
  •  Agar kita mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang nikah siri.
  • Agar kita mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya nikah siri.
  • Agar kita mengetahui dampak yang ditimbulkan dari nikah siri terhadap perempuan dan anaknya.
D.    Metode Penulisan
BAB I PENDAHULUAN : Latar belakang, Rumusan Masalah, Maksud dan Tujuan.
BAB II PEMBAHASAN : Apa yang dimaksud dengan nikah siri, Faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya nikah siri, Sah tidaknya nikah siri menurut hukum agama dan hukum positif Indonesia, Bagaimana pandangan para ulama tentang nikah siri, Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari nikah siri terhadap perempuan dan anaknya?
BAB III. PENUTUP : kesimpulan, saran,



BAB II
PEMBAHASAN

1.       Pengertian Nikah Siri
Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembuyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan kekantor urusan agama atau KUA bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslain.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak diinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.

2.       Faktor Yang Melatar belakangi Terjadinya Nikah Siri
Bermacam alasan yang melatar belakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara Arab . Ada juga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas.
Faktor lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah. Kita menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''.

3.      Sah Tidaknya Nikah Siri Menurut Hukum Agama Dan Hukum Positif Indonesia
1.      Hukum Agama
Hukum nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu :
1). Adanya Kedua Mempelai
2) adanya Wali
3) adanya Saksi Nikah
4) adanya Mahar atau Mas Kawin
5) adanya Ijab Qobul atau Akad.
2.      Hukum Positif Indonesia
Undang - Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabultelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah"). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum .

4.      Bagaimana Pandangan Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangan mahzab Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang syarat dan rukunnya terpenuhi maka sah menurut agama islam walaupun pernikahan itu adalah pernikahan siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi :
artinya “takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya) dengan amanah Allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat Allah (Ijab Qabul”) (Rohil Muslaim).
Sedangkan menurut kiayi Husen Muhamad seorang komisioner komnas perempuan menyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan terlarang karena pernikahan tersebut dapat merugikan si perempuan, sedangkan islam justru melindungi perempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, lebih baik ketimbang berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT.
Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah Halal berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.

5.  Bagaimana Dampak Yang Ditimbulkan Dari Nikah Siri Terhadap Perempuan Dan Anaknya
R Valentina, dalam Perihal Perkawinan menulis , dampak yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara Yuridis Formal.
Pertama, perkawinan dianggap tidak sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Kedua, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
Ketiga, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak (Wila Chandrawila, 2001). Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan anak-anak.
Bersinggungan dengan pentingnya pencatatan perkawinan, seperti juga pembuatan KTP atau SIM, kita sesungguhnya membicarakan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Sehingga sudah semestinya memperhatikan prinsip good governance, salah satunya adalah menetapkan biaya yang sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat dan prosedur yang tidak berbelit-belit (user-friendly). Dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan biaya yang sesuai masyarakat diajak untuk mencatatkan perkawinannya.



BAB III
PENUTUP

           A.    Kesimpulan.
Pernikahan siri adalah nikah dibawah tangan atau nikah secara sembunyi-sembunyi. Disebut secara sembunyi karena tidak dilaporakan ke Kantor Urusan Agama bagi muslaim atau catatan sipil non muslim. Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah sirih adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya.
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
Hukum nikah sirih secara aturan agama adalah sah. Dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi. Namun secara hukum yang berlaku di Negara kita tentang perundang-undangan pernikahan itu tidak sah karena di dalam perundangan ada yang tidak lengkap secara administrasi.
Dampak yang ditimbulkan dari nikah sirih lebih banyak faktor kerugaiannya dibandingkan faktor keuntungannya. Kerugaian yang terbesar dari nikah siri berdampak pada pihak perempuan dan anaknya untuk masa depannya.
Faktor yang melatar belakangi adanya nikah sirih yaitu 1) faktor ekonomi, 2) proses admisntrasi pernikahan yang dianggap terlalu sukar, 3) bagi pria yang yang ingin menikah lagi atau poligami tetap tidak mendapat persetujuan atau disetujui dari istri ke pertama, 4) dari awal baik si wanita atau pria yang melakukan nikah siri mempunyai itikad tidak baik, hanya sekedar menghalalkan hubungan persetubuhan saja.

           B.     Saran
Kepada pemuda pemudi islam agar tidak mengikuti tata cara perkawinan sirih karena dapat merugikan. Dan berusaha menghindari pernikahan sirih. Juga kepada pemerintah melakukan penyuluhan dan dapat menghimbau masyarakat tentang kerugian nikah siri.




DAFTAR PUSTAKA

  1. ASM. Saifudin H.U.(2002). Membangun Keluarga Sakinah, Amal Actual Perpustakan Daerah, Provinsi Banten.
  2. Hasan Ali M.(2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Prenada Media, Jakarta.
  3. Kurdi M.2006 (2006). Membentuk pernikaha yang sakral[online]. Tesedia: ssunnah@ yahoogroups.com[9 maret 2009].
  4. Nizami. A. (2005). Pernikahan sirih [online].tersedia: http://www.myquran.org/forum/ archive/index.php/t-4675.html[8 Maret 2009]
  5. Redaksi Tim, (2005). Undang-Undang Perkawinan, Fokus media, Bandung.
  6. Yunus, Mahmud.H Prof. (1976). Hukum Pernikahan Dalam Islam, Pthida Karya Agung, Jakarta.

Sisi Lain Kabaena Dengan Goa Batuburi

Satu lagi tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi dari tempat kelahiran saya (Kabaena). Yaitu Situs gua bersejarah Watu Buri (Batu bertulis) di perbatasan Tankeno-Lengora. Beberapa bentuk lukisan pada dinding gua dapat dilihat pada gambar pertama di atas. Goa ini dipercaya sebagai tempat Ratu Indaulu pertama bermukim sebelum membangun istana kerajaan di Tangkeno-Lengora. Di dalam gua ini masih dapat ditemui berbagai perkakas dan meubel terbuat dari batu. Mulut gua ini sangat besar. hingga kini masih menjadi salah satu tempat wisata bagi wisatawan lokal maupun luar.

Goa Batu Buri terlatak di Desa Lengora Kecamatan Kabena Tengah. Gua ini sudah menjadi tujuan wisata utama di Kabaena sejak dulu. Sehingga untuk masuk ke gua ini Anda harus membayar retribusi.

Sepertinya gua-gua lainnya, Goa Batu Buri menyuguhkan pemandangan satalaktit dan satalakmit yang sangat indah. Untuk menuju ke tempat tersebut Anda harus mengunakan jasa pemandu lokal.

Selain berbagai objek wisata di atas, Pulau Kabaena masih menawarkan budaya dan makanan khas masyarakatnya. Pulau yang di diami oleh suku Etnis Moronene ini memiliki berbagai seni tradisi seperti tari lolo alu, lumense, tari perang momani, dan alat musik bambu yang disebut ore-ore.

Makanan tradisonal mereka seperti gula kelapa yang terbuat dari kelapa yang diparut, kemudian dicampurkan dengan gula merah.

Tentunya semua itu dapat Anda saksikan dan nikmati jika berkunjung ke Pulau Kabaena. Jadi, mari berkunjung ke Kabaena dan menjadikannya desitinasi baru tujuan wisata Anda.

Sabtu, 21 Juni 2014

Cara Membersihkan Keyboard Laptop

Saya dibuat jengkel sekaligus kesal yang teramat sangat ketika hendak mengerjakan tugas, tiba-tiba Laptop yang saya gunakan macet alias tak berfungsi sebagian tombol-tombolnya. sempat kepikiran bahwa laptop yang saya gunakan telah rusak. namun dari situ saya tertantang untuk mengetahui apa gerangan penyebab tak berfungsinya tombol-tombol keyboard laptop tersebut. dengan bermodal nekat saya mencoba membongkar sendiri laptop kesayangan saya ini.

Berbicara mengenai laptop, memang ada satu masalah yang kerap kali terjadi pada laptop, yaitu keyboard tidak bisa digunakan ataupun suka macet – macetan. Mereka yang masih awam menggunkan laptop pastinya mengira jika laptop miliknya tersebut rusak, namun sebenarnya yang menyebabkan keyboard mereka sering macet – macet ketika digunakan adalah kotoran yang menempel pada keyboard.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, tentunya kita harus lebih rajin dalam membersihkan keyboard laptop. Namun sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana cara membersihkan keyboard laptop yang benar, malah ada juga yang membersihkannya dengan air. Buat anda yang juga kebingungan dalam membersihkan keyboard, tidak ada salahnya anda membaca tips berikut ini.
  1. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mematikan laptop yang masih menyala, dan pastikan tidak ada lagi harus listrik yang mengalir ke laptop.
  2. Buka laptop dan buat layar laptop miring (buka seperti saat digunakan) untuk mempermudah membersihkan keyboard.
  3. Ambil sendok teh yang agak kecil danbungkus dengan lap sedikit basah, lalu gunakan untuk membersihkan kotoran di sela – sela tombol keyboard.
  4. Jika ada, gunakan hardreyer atau pengering rambut yang memiliki tekanan udara yang baik untuk membersihkan kotoran yang menyelinap di sela – sela tombol.
  5. Untuk memastikan keyboard anda seteril dari kuman dan kotoran yang menempel, sebaiknya gunakan alkohol dan handuk halus untuk mengelap bagian atas keyboard.
Nah itulah cara membersihkan keyboard yang benar, tentunya anda harus berhati – hati ketika sedang membersihkan keyboard. Sebab pada bagian dalam keyboard juga ada komponen laptop yang sangat sensitif.
Semoga Bermanfaat...

foto : http://www.teknologiku.info/

Rumah Adat Kabaena-Tokotu’a

Inilah Sketsa rumah adat Kabaena ini tersimpan di Museum Tropen, Belanda. Mudah-mudahan ada donatur yang mau membangun museum Tokotu’a di Pulau Kabaena dengan mengambil prototip arsitektur dari sketsa ini. Diharapkan dengan keberadaan museum tersebut dapat menjadi wadah tempat penyimpanan benda-benda kuno dan bersejarah dari Pulau Kabaena khususnya dan masyarakat adat Moronene pada umumnya yang hingga kini terabaikan dan tak terurus.


Reference :
Komunitas Kabaena-Moronene (Kabaena-Moronene community), Wisata Budaya Kabaena (The Kabaena's cultural attractions) | Tags:

Gunung Batusangia “Gunung Para Dewa”



Kali ini saya akan mencoba memosting salah satu kawasan menarik untuk dikunjungi di Kabaena tempat kelahiran saya. Yaitu Gunung Batusangia yang merupakan gunung yang menjulang tinggi diatas 1000 Mdpl. Dan  merupakan salah satu kawasan primadona di Kabaena dan telah dijadikan kawasan wisata resmi oleh Pemda Bombana. Di pantai Lebota atau di perbukitan Tedubara bahkan di Pulau Sagori, Gunung Batusangia bisa dilihat secara jelas. Kontur kawasan Kabaena yang bergelombang menjadikan anugerah tersendiri bagi pulau Mokole ini. Keindahan panorama alam banyak tersaji di beberapa tempat.

Dikelilingi suasana alam yang hijau nan asri, objek yang berada di wilayah Tangkeno ini menjadi pelarian yang tepat dari segala kepenatan mengajar bagi guru atau Mosesei bagi pembuat gula merah sebagai rutinitas sehari-hari.

Gunung Batusangia dalam bahasa Moronene – Kabaena diartikan “Gunung Para Dewa”, merupakan gunung batu gamping yang menjadi objek wisata alternatif setelah Gua Batuburi. Lokasi Batusangia berada dalam wilayah Desa Tangkeno, Kabaena Tengah. Gunung Batusangia bertautan dengan lereng Sangia Wita dan Gunung Sabampolulu.

Bagi penduduk Kabaena zaman Mokole, Gunung Batusangia dipercaya sebagai gunung suci. Setahun sekali masyarakat kala itu mengadakan Ritual Me’antani. Upacara ini bertempat di sebuah gubuk yang disebut Bantea yang berada di bawah kaki Gunung Batusangia dan dilanjutkan kesebelah Selatan menuju Maqam Mokole Tutuntari yaitu ayahanda Mokole Pu’u Roda. Ritual Me’antani diadakan tiap tahun menjelang musim menanam jagung dan padi (Mesungki). Dalam ritual ini, para Kapita (hulubalang Mokole) dan Anakia (rakyat) yang ikut dalam ritual tersebut menyerahkan sesaji semacam ayam putih dan dilanjutkan dengan makan Tinula (nasi bambu) bersama. Hal ini sebagai bentuk permohonan agar hasil ladang kelak dapat melimpah, lebih berhasil dan berlipat ganda.



Reference
http://kabaena.info/
http://travel.detik.com/?

Senin, 16 Juni 2014

Kode Eror Printer Canon MP258 Dan Cara Mengatasinya

Kode Error Canon MP258 dan Cara Mengatasinya :
Kode Error MP258 ada 2 jenis kode, yaitu :
1. yg menggunakan huruf depan P, misal P07
2. yg menggunakan huruf depan E, misal E05


Kode Error P Canon MP258 :
P02 (Carriage error)
Solusi :
1. Pastikan tidak ada benda asing yg nyangkut di roll printer.
2. Bersihkan dan cek encodernya, mungkin kena cipratan tinta.

P03 (Line feed error)
Penyebab : Timing Disk kotor / rusak.
Solusi :
1. Cek timing disk sensor di sebelah kiri printer
2. Cek dan bersihkan boardnya.

P05 (ASF sensor error)

Penyebab : sensor pendeteksi kertas Canon MP258 Error.
Solusi :
Coba ganti salah satu spare part berikut ini :
• ASF / PE sensor unit.
• Motor .
• Board Printer Canon MP258.

P06 (Internal temperature error): 

Penyebab : panas yg berlebihan di dalam printer Canon MP258.
Solusi :
1. Bersihkan bagian dalam printer MP258.
2. ganti Board Printer MP258

P07 (Ink absorber full): 
Penyebab : Ink Counter Full / Penuh, Printer Canon MP258 minta di reset pakai Software.
Solusi : Reset Printer Canon MP258 dengan menggunakan software

P08 (Print head temperature rise error): 
Penyebab : Head terlalu panas, melebihi ambang batas, biasanya Catridge warnanya
Solusi :
Coba ganti catrid warna Printer Canon MP258.

P09 (EEPROM error)

Penyebab : EEPROM board Canon MP258 mengalami Corrupt atau rusak.
Solusi :
1. ganti Board Printer Canon MP258.



P10 (Logic Board / Carriage Unit / Kedua Catridge Rusak)

Penyebab : Catridge dibiarkan kosong dan dipakai untuk mencetak terus. akibatnya panas dan terjadi kerusakan di salah satu komponen berikut : Logic Board / Carriage Unit / Kedua Catridge. 
Solusi : Ganti Salah satu komponen diatas urutkan dari yg paling mudah dan murah. Baca selengkapnya DI SINI

P15 (USB VBUS over current)
Penyebab : Printer kelebihan arus dari kabel USB Printer Canon MP258.
Solusi :
1. Coba Ganti Kabel USB Printer Canon MP258.
2. Jika masih rusak, ganti Board Printer Canon MP258.

P20 (Other hardware error)
Penyebab : kerusakan hardware lainnya
Solusi :
ganti Board Printer Canon MP258.

P22 (Scanner error)
Penyebab : scanner tidak berfungsi
Solusi :
1. Ganti scanner Printer Canon MP258.
2. Ganti Board Printer Canon MP258.

Kode Error E canon MP258 :


E04 : Catridge canon MP258 tidak terpasang dengan baik.
Solusi : Ambil catridge, trus pasang lagi

E05 : Catridge canon MP258 tidak terpasang dengan baik atau salah satu catrid ada yg rusak
Solusi :
1. Ambil catridge, trus pasang lagi
2. Ganti catridge jika ada yg rusak

E14 dan E15 : Catridge canon MP258 tidak terpasang dengan baik.
Solusi : Ambil catridge, trus pasang lagi

E13 dan E16Ink has run out / catridge minta di reset.
Solusi :
Tekan tombol STOP / Reset selama 5 - 15 detik tunggu sampai led display berproses.

Semoga bermanfaat,...

Contoh Pelanggaran Terhadap Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi

1.   Malinda Dee Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
 
2.   Ejekan / sindiran melalui gambar ataupun artikel

Mungkin wajah ini sudah tak asing lagi di dunia maya dan masyarakat indonesia, karena pasalnya tokoh yang tadi nya hanya berurusan di dunia cyber / pakar dalam bidang telematika ini sekarang sudah menjadi mentri olahraga, sudah banyak sekali beredar ejekan ejekan atau sindiran pedas buat pria yg satu ini, beliau juga banyak diperbincangkan di forum" dan menjadi bahan ejekan dan bahan tertawaan karena banyak nya foto palsu yg bertujuan untuk melecehkan pria ini. bahkan santer terdenger kabar bahwa pria ini namanya sudah diblacklist dari dunia cyber dan menjadi musuh utama dari para blogger. karena banyak kontroversi kontroversi yg terjadi, salah satunya adalah ketika pernyatannya yang yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker, menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang tipu.
Dari situ lah banyak komunitas blogger , ataupun komunitas di dunia maya lain yang sering melecehkan ataupun mengejek tokoh yg penuh kontroversi ini.

3.   Twit war ( perang twit antara fans artis )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBM5ZwWVvYHT5rNXu_ZmDfb0u4oyF_Yz_ttrWctRFhOd6luTP9xfPGMbtSxUGwHHHFjO97KyO6bc7l7UaOb4mA042hx3EwhFUeD53tjOCjI8cS_5QCZagSSZtiLvwgWw7XMTkZNHBXsw/s1600/perseteruan-nikita-mirzani-dengan-sharena+copy.jpg

Perang twit atau pertikaian/ perkelahian kata yg terjadi ini disebabkan adanya saling ejek antar artis shrena dan nikita mirzani, dan dari pertikaian kata dari kedua belah pihak , muncul kata kata yg tidak pantas dalam twitwar tersebut , lalu fan dari masing" artis itu pun takmau kalah adu kata kata kotor untuk saling membela idolanya.






4.   Kasus Penipuan Jual-Beli di Forum 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeO09yO41H9wc3nlfmMaKllN7lByMVpEGsUWfNWEMwrWzn5B6i6tXhsU0PrXbbbI_qoMudWg6aQB3SwFY-tdUS1LJNcqAFGpR5PxotBrW49NxESJT3Qk1MTfxYpcbi-xW0-npt46VFEw/s1600/kaskus.jpgIni adalah salah satu contoh dari marak nya penipuan yg terjadi di dunia maya, atau lebih khusus nya dalam usaha jual-beli online . berikut ini contoh perseteruan antara pihak yg membuka usaha penjualan online dari sebuah forum, dengan sala satu pembeli yg merasa telah di tipu. Si pembeli melontarkan kata kata yg kurang baik terhadap pihak penjual karena dia merasa telah ditipu dan dirugikanN5.   Kasus Pencemaran Nama Baik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX3oguOF8KXRXPWM6JczzWy_PIBdj2dDJl4yjvS-QHW_Y2Ks5OJ5LZKyjGwbwWjo-PokBL_BfcEwHa2TICHbpKrgxbjUEn7oGFo14vYx0Bl4xguGQ5wCitvxm8Og1mHEME1xWxB7ojzQ/s1600/Picture-5711.pngKasus prita yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan uneg unegnya (keluhan) mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni,  melalui surat elektronik  dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini.
dari kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita.  http://riechell.wordpress.com/ http://bahasagundar.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-pelanggaran-etika.html