1. Malinda Dee Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer
sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan
pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom
pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember
2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha
Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan
uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia
Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN
134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C
Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan
CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan,
Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global
Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500
juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak
disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan
nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh
nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang
telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak
melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia
lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak
memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
2. Ejekan / sindiran melalui gambar ataupun artikel
Mungkin wajah ini sudah tak asing
lagi di dunia maya dan masyarakat indonesia, karena pasalnya tokoh yang tadi
nya hanya berurusan di dunia cyber / pakar dalam bidang telematika ini sekarang
sudah menjadi mentri olahraga, sudah banyak sekali beredar ejekan ejekan atau
sindiran pedas buat pria yg satu ini, beliau juga banyak diperbincangkan di
forum" dan menjadi bahan ejekan dan bahan tertawaan karena banyak nya foto
palsu yg bertujuan untuk melecehkan pria ini. bahkan santer terdenger kabar bahwa pria ini namanya sudah diblacklist dari
dunia cyber dan menjadi musuh utama dari para blogger. karena banyak
kontroversi kontroversi yg terjadi, salah satunya adalah ketika pernyatannya yang yang menuduh bahwa defacing
situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker, menunjukkan
bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah istilah yang dipakai
untuk orang-orang yang menulis catatan harian di internet dan sama sekali tidak
ada hubungannya dengan defacing atau tindak pembobolan website lain.
Perseteruan Roy Suryo dengan para blogger meruncing setelah dia mengatakan
bahwa blogger adalah tukang tipu.
Dari situ lah banyak komunitas
blogger , ataupun komunitas di dunia maya lain yang sering melecehkan ataupun
mengejek tokoh yg penuh kontroversi ini.
3. Twit war
( perang twit antara fans artis )

Perang twit atau pertikaian/
perkelahian kata yg terjadi ini disebabkan adanya saling ejek antar artis
shrena dan nikita mirzani, dan dari pertikaian kata dari kedua belah pihak ,
muncul kata kata yg tidak pantas dalam twitwar tersebut , lalu fan dari
masing" artis itu pun takmau kalah adu kata kata kotor untuk saling
membela idolanya.
4. Kasus Penipuan Jual-Beli di Forum
Ini adalah salah satu contoh dari marak nya penipuan yg terjadi di dunia
maya, atau lebih khusus nya dalam usaha jual-beli online . berikut ini contoh
perseteruan antara pihak yg membuka usaha penjualan online dari sebuah forum,
dengan sala satu pembeli yg merasa telah di tipu. Si pembeli melontarkan kata
kata yg kurang baik terhadap pihak penjual karena dia merasa telah ditipu dan
dirugikanN5. Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus prita yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan
salah satu contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini
menuliskan uneg unegnya (keluhan) mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni, melalui surat elektronik dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi
ada pihak yg dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke
dunia maya dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S
Omni yg menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi
ini.dari kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita. http://riechell.wordpress.com/ http://bahasagundar.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar