Senin, 16 Juni 2014

Contoh Pelanggaran Terhadap Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi

1.   Malinda Dee Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
 
2.   Ejekan / sindiran melalui gambar ataupun artikel

Mungkin wajah ini sudah tak asing lagi di dunia maya dan masyarakat indonesia, karena pasalnya tokoh yang tadi nya hanya berurusan di dunia cyber / pakar dalam bidang telematika ini sekarang sudah menjadi mentri olahraga, sudah banyak sekali beredar ejekan ejekan atau sindiran pedas buat pria yg satu ini, beliau juga banyak diperbincangkan di forum" dan menjadi bahan ejekan dan bahan tertawaan karena banyak nya foto palsu yg bertujuan untuk melecehkan pria ini. bahkan santer terdenger kabar bahwa pria ini namanya sudah diblacklist dari dunia cyber dan menjadi musuh utama dari para blogger. karena banyak kontroversi kontroversi yg terjadi, salah satunya adalah ketika pernyatannya yang yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker, menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang tipu.
Dari situ lah banyak komunitas blogger , ataupun komunitas di dunia maya lain yang sering melecehkan ataupun mengejek tokoh yg penuh kontroversi ini.

3.   Twit war ( perang twit antara fans artis )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBM5ZwWVvYHT5rNXu_ZmDfb0u4oyF_Yz_ttrWctRFhOd6luTP9xfPGMbtSxUGwHHHFjO97KyO6bc7l7UaOb4mA042hx3EwhFUeD53tjOCjI8cS_5QCZagSSZtiLvwgWw7XMTkZNHBXsw/s1600/perseteruan-nikita-mirzani-dengan-sharena+copy.jpg

Perang twit atau pertikaian/ perkelahian kata yg terjadi ini disebabkan adanya saling ejek antar artis shrena dan nikita mirzani, dan dari pertikaian kata dari kedua belah pihak , muncul kata kata yg tidak pantas dalam twitwar tersebut , lalu fan dari masing" artis itu pun takmau kalah adu kata kata kotor untuk saling membela idolanya.






4.   Kasus Penipuan Jual-Beli di Forum 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeO09yO41H9wc3nlfmMaKllN7lByMVpEGsUWfNWEMwrWzn5B6i6tXhsU0PrXbbbI_qoMudWg6aQB3SwFY-tdUS1LJNcqAFGpR5PxotBrW49NxESJT3Qk1MTfxYpcbi-xW0-npt46VFEw/s1600/kaskus.jpgIni adalah salah satu contoh dari marak nya penipuan yg terjadi di dunia maya, atau lebih khusus nya dalam usaha jual-beli online . berikut ini contoh perseteruan antara pihak yg membuka usaha penjualan online dari sebuah forum, dengan sala satu pembeli yg merasa telah di tipu. Si pembeli melontarkan kata kata yg kurang baik terhadap pihak penjual karena dia merasa telah ditipu dan dirugikanN5.   Kasus Pencemaran Nama Baik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX3oguOF8KXRXPWM6JczzWy_PIBdj2dDJl4yjvS-QHW_Y2Ks5OJ5LZKyjGwbwWjo-PokBL_BfcEwHa2TICHbpKrgxbjUEn7oGFo14vYx0Bl4xguGQ5wCitvxm8Og1mHEME1xWxB7ojzQ/s1600/Picture-5711.pngKasus prita yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan uneg unegnya (keluhan) mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni,  melalui surat elektronik  dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini.
dari kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita.  http://riechell.wordpress.com/ http://bahasagundar.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-pelanggaran-etika.html 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar